Sementara Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto mengatakan, pihaknya saat ini menampung terlebih dahulu keluhan para debitur dalam hal ini pelaku usaha rental.
Kemudian, pihaknya juga akan mengomunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan atau perbankan.
Baca Juga: Konsultan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas, Berikut Keterangan Polisi
"Bagaimana kondisi lapangan dari teman-teman perusahaan pembiayaan."
"Karena kami tidak mungkin hanya mendengarkan satu sisi, juga dari satu sisi yang lain."
"Nanti kami cari titik temunya bagaimana," kata Eko, Rabu (6/5/2020), dikutip dari Tribun Banyumas.
Eko menjelaskan, restrukturisasi merupakan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
Tentunya setelah dilakukan analisis oleh pemberi pinjaman berdasarkan laporan dari debitur.
"Untuk menyetujui restrukturisasi debitur itu sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing perusahaan pembiayaan."
"Kalau misalkan perbankan ya itu kepada banknya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul "Pengusaha Rental Mobil Ngadu ke OJK Solo, Akibat Pendapatan Nol Rupiah Sejak Maret".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunBanyumas.com |
KOMENTAR