Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu

Parwata - Rabu, 6 Mei 2020 | 19:30 WIB
Kendaraan yang diminta memutar balik di GT Cileunyi, Selasa (5/5/2020).
lutfi ahmad mauludin/tribun jabar
Kendaraan yang diminta memutar balik di GT Cileunyi, Selasa (5/5/2020).

Otomania.com - Masih banyak orang yang nekat mudik dengan menggunaan mobil pribadi mapun angkutan umum.

Kebijakan larangan mudik yang telah diumumkan ternyata tak terlalu dihiraukan masyarakat.

Melansir dari TribunJabar.id, Kasatlantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristama mengatakan.

Bahwa bus dan angkutan umum lainnya menjadi prioritas pemeriksaan selain kendaraan pribadi pelat non-D.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Bus, Kereta, dan Pesawat Beroperasi Lagi Mulai Besok. Tapi Mudik Tetap Dilarang

Terkini, travel gelap ternyata masih digunakan untuk mengangkut pemudik.

"Kami bekerja sama dengan dinas perhubungan, untuk kendaraan umum sekarang sudah banyak yang tidak beroprasi," ujar Hasby, di titik cek poin Gerbang Tol Cileunyi, Selasa (5/5/2020).

Hal tersebut dilakukan, kata Hasby, mengingat sudah adanya larangan mudik.

"Untuk (kendaraan umum) antar kota sudah dibatasi kecuali dalam kota," tuturnya.

Baca Juga: Perantau Boleh Tinggalkan Pulau Bali, Tapi Ada Syarat yang Diminta Ditlantas Polda Bali

Hasby mengungkapkan, pihaknya beberapa kali menemukan pelanggaran yang nekat mudik dengan menggunakan travel gelap mencoba lewat.

"Kurang lebih sudah kami temukan 5 (travel gelap), dengan estimasi ada yang (bayar) Rp 800 ribu per orangnya," kata dia.

Menurutnya, mereka berasal dari Jakarta menuju ke Tasik, Sumedang, dan Garut.

"Maka kami putar balikan untuk (kembali ke kota asalnya), kami pun melakukan penindakan hukum berupa tilang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hari Ini Sudah 5 Travel Gelap di Bandung Diminta Putar Balik, Tujuannya Garut atau Tasik,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa