"Hasil penyelidikan di lapangan, setelah pelaku menjual barang bukti, mereka kembali lagi (ke Ciamis) untuk mencuri di daerah Rancah," kata Donny.
Para pelaku mendatangi kandang kambing kemudian memasukan kambing ke Daihatsu Grand Max.
Dari tangan pelaku, penyidik menyita kendaraan dan uang tunai Rp 1,35 juta.
Dari hasil pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan seorang penadah di daerah Cirebon.
Menurut Donny, tiga pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sedangkan, penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling",
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR