Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol.
Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan. Hanya bisa untuk satu orang.
Baca Juga: Lagi-lagi Truk Jadi Andalan, Pasutri ini Sembunyikan Mobil di Bak, Bayar Rp 2 Juta Demi Bisa Mudik
Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang.
75 Kendaraan Putar Balik
Sejak Minggu (26/4/2020), Tavip mengatakan Gubernur DIY memerintahkan untuk berlaku tegas pada pembatasan pemudik di DIY. “Sultan perintahkan pada saya untuk berlaku tegas di DIY mulai Minggu (26/4/2020),” tandas Tavip.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2020. SE tersebut ditujukan pada dua institusi pokok, yakni Bupati/Walikota se-DIY dan Dishub.
Baca Juga: Suka Ada Suara Bising di Audio Mobil, Dari Mana Sih? Bisa Jadi Ini Penyebabnya
“Tugas saya dua hal, pertama melaksanakan protokol kesehatan di daerah-daerah perbatasan. Kedua, yang nekat datang dari zona merah kalau tidak mau dikembalikan harus dikarantina secara khusus, tidak di rumah. Semisal di Karangwuni atau di gedung Asrama Haji,” papar Tavip.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR