Namun demikian, menurut Tavip, hingga Sabtu (2/5/2020) semua kendaraan di perbatasan yang berasal dari zona merah bersedia untuk putar balik. Hingga tanggal tersebut sudah ada 75 kendaraan yang diminta putar balik, yakni 3 sepeda motor, 62 mobil penumpang, 3 pick up, 1 mini bus/travel, dan 6 bus.
Tavip mengungkapkan, hingga saat ini Plt Menteri Perhubungan masih melarang daerah yang belum memberlakukan PSBB untuk memberi sanksi.
Baca Juga: Maling Ngelawak, RX-King Hasil Curian Kok Dipakai Buat Balap Liar, Ya Ketahuan Lah Waktu Razia
“Dari Jakarta suka tidak suka saya suruh putar balik. Pengecekan tidak berbasis plat, karena bisa saja platnya bukan Jakarta. Tetapi dari bawaan, dari mobilnya, dari identitas KTP,” urainya.
Sementara, bagi pemudik dari selain zona merah Dishub DIY memperketat dari sisi physical distancing. Semisal, suami istri yang tadinya semua duduk di depan, istri akan disuruh pindah ke belakang.
“Bus dilarang. Bus AKAP yang melanggar kita catat. Sepeda motor pun dari Jakarta kita suruh putar balik. Meski jalan tikus itu banyak, tetapi pencatatan berikutnya bisa dilakukan di tingkat RT,” tandasnya.
Baca Juga: Tak Bisa Seenaknya, Pemudik yang Nekat Keluar Jakarta Terancam Tak Bisa Balik Lagi Dalam Waktu Dekat
Perlu Data Konkrit Setiap Pemudik
Menanggapi apa yang disampaikan Tavip, Ispriyatun Katir Triatmojo, Anggota Komisi C DPRD DIY mengungkapkan dari data korban Covid-19 saat ini dari yang sembuh sudah melampaui jauh korban yang meninggal.
“Saya kira penanganan sudah lumayan baik,” ucapnya.
Katir mengajak masyarakat untuk bersama-sama bersatu melawan Covid-19 di DIY.
Dia mengatakan, untuk pendatang yang masuk ke DIY diperlukan data yang konkrit. “Kami sangat mengharapkan pendataan atau scanning tadi harus dibarengai data konkrit mau masuk ke DIY untuk apa.
Baca Juga: Pindahkan Braket Plat Nomor All New NMAX, Cuma Rp 100 Ribu Windshield Bersih
Apakah murni mudik, PHK, atau dirumahkan? Kalau dirumahkan pasti akan kembali ke pekerjaannya. Kalau PHK nanti urusannya dengan masa depannya,” ungkap Katir.
Katir mengatakan data ini diperlukan karena menyangkut dana APBD dan dana desa. “Provinsi atau pun desa. Jangan sampai double atau ada yang nggak dapat,” ujarnya.
Terkait penjagaan daerah perbatasan yang dilakukan oleh provinsi, yakni di Prambanan, Tempel, dan Congot Katir mengaku sangat mendorong hal itu.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR