Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tercatat Sudah Ada 85 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja, 1.433 di Antaranya dari Zona Merah

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 4 Mei 2020 | 17:10 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wilayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020). Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker
TribunJogja.com
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat nomor luar wilayah yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020). Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker

“Pesawat dan kereta sudah off, kalau bus hanya 5 persen dari zona merah dan kendaraan pribadi 10 persen dari zona merah. Sisanya berasal dari non zona merah, yakni sebesar 13.616 orang,” ujar Tavip.

Setelah larangan mudik dari Presiden Joko Widodo diberlakukan pada 24 April 2020, Tavip mengatakan jumlah pemudik mengalami penurunan.

Namun, pihaknya belum dapat menghitung penurunannya. “Karena kereta api dan pesawat sudah dihentikan,” imbuhnya.

Baca Juga: Kecelakaan Hebat, McLaren MP4 Nyaris Tak Berbentuk, Tergeletak di Pinggir Ruas Tol Jagorawi

Menurut Tavip, bus saat ini juga tidak lagi didominasi dari Jabodetabek. Sebab, bus dari wilayah tersebut sudah dilarang, walaupun masih ada beberapa dari sana.

“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 di pasal 18 mengatur ada tiga pengendalian transportasi.

Yaitu, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, artinya seluruh provinsi.

Kedua, mengikat untuk daerah yang sudah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ketiga, mengatur tata cara orang mudik,” jelasnya.

Baca Juga: Sang Ayah Yakin Valentino Rossi Masih Bisa Balapan Sampai 4 Tahun Lagi

“Jadi orang mau mudik boleh, tetapi harus membawa surat keterangan dokter. Beli tiketnya harus online.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa