Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Satpol PP Dibikin Bingung Sama Sopir Angkot, Akhirnya Dihukum Squat Jump

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 30 April 2020 | 16:30 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bogor memberikan penindakan kepada pelanggar PSBB yang terbukti tidak menggunakan masker.
Tribunnewsbogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Petugas Satpol PP Kota Bogor memberikan penindakan kepada pelanggar PSBB yang terbukti tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Geger Surat Larangan Pemotor Berboncengan di Semarang, Faktanya Tidak Begitu

Setelah didata dan diberikan teguran serta surat pelanggaran, Maman ditanya alasan tidak memakai masker.

"Kamu tau ada PSBB, kemudian apa aturan PSBB?" tanya petugas.

Kemudian sopir angkot pun menjawab mengetahui aturan PSBB.

"Iya tau pak, maskernya dirumah lupa bawa," ujar sopir angkutan kota.

Baca Juga: Kelabuhi Petugas PSBB, Motor Pemudik Diangkut Truk, Bisa Lolos Gak Ya?

Kemudian sopir angkot pun dibawa menghadap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Bogor Theo Patrocinio Freitas.

Kemudian untuk efek jera Theo meminta sopir angkutan kota tersebut untuk squat jump.

"Begini saya contohkan ni, sini," kata theo.

Di lokasi yang sama Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan bahwa penindakan dolakukan kepada pengguna jalan, baik pengguna kendaraan maupun pejalan kaki.

Baca Juga: Dua Sejoli Nekat Gelapkan Motor, Si Cowok Sukses Kabur, Videonya Viral

"Nah mereka mereka yang tidak mengenakan masker itu kita langsung tindak ditempat," katanya.

Tak hanya melakukan penindakan petugas juga mencatat biodata para pelanggar dan memberikan surat pelanggaran.

Selain itu pelanggar yang tidak menggunakan masker pun diberikan masker.

"Disamping itu kita juga menggunakan masker. Jadi, disamping memberikan penindakan kepada para pelanggar kita juga memberikan masker kepada pelanggar setelah ditindak mereka kami berikan masker," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Langgar PSBB Kota Bogor, Jawaban Sopir Angkot Ini Bikin Bingung Petugas".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa