Otomania.com - Khalayak warga Kota Semarang sedang dihebohkan dengan larangan naik motor berboncengan di kotanya.
Hal ini beredar di aplikasi pesan WhatsApp, foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang.
Surat yang dikeluarkan pada Senin (27/4/2020) itu berisi SOP bagi Pos Pantau Covid-19 Posko 1 sampai Posko 8 dan di dalamnya terdapat delapan poin.
Satu di antara poin yang membuat pembaca bertanya-tanya ialah pemberlakuan satu kendaraan hanya untuk satu orang mulai 4 Mei 2020.
Hal itu berarti pengendara motor dilarang berboncengan.
Baca Juga: Tim Maleo Bekuk Komplotan Penggelapan Mobil, Begini Modus Operasinya
Melansir Tribunjateng.com, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bahwa surat itu benar telah dikeluarkan, namun dicabutnya pada Rabu (29/4/2020) hari ini.
“Itu sudah saya cabut karena sudah ada SOP dari Pemkot Semarang,” ungkap Fajar.
Fajar mengatakan bahwa sebelumnya surat itu bersifat fleksibel dan adanya poin itu berdasarkan pantauan situasi di lapangan.
“Karena pas kita lakukan pemeriksaan di jalan, didapati satu kendaraan roda dua yang dinaiki tiga orang,” imbuhnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR