Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Surat Larangan Pemotor Berboncengan di Semarang, Faktanya Tidak Begitu

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 30 April 2020 | 10:30 WIB
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sudah mencabut surat SOP phsyical distancing yang viral di media sosial
Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sudah mencabut surat SOP phsyical distancing yang viral di media sosial

Otomania.com - Khalayak warga Kota Semarang sedang dihebohkan dengan larangan naik motor berboncengan di kotanya.

Hal ini beredar di aplikasi pesan WhatsApp, foto surat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Semarang.

Surat yang dikeluarkan pada Senin (27/4/2020) itu berisi SOP bagi Pos Pantau Covid-19 Posko 1 sampai Posko 8 dan di dalamnya terdapat delapan poin.

Satu di antara poin yang membuat pembaca bertanya-tanya ialah pemberlakuan satu kendaraan hanya untuk satu orang mulai 4 Mei 2020.

Hal itu berarti pengendara motor dilarang berboncengan.

Baca Juga: Tim Maleo Bekuk Komplotan Penggelapan Mobil, Begini Modus Operasinya

Melansir Tribunjateng.com, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan bahwa surat itu benar telah dikeluarkan, namun dicabutnya pada Rabu (29/4/2020) hari ini.

“Itu sudah saya cabut karena sudah ada SOP dari Pemkot Semarang,” ungkap Fajar.

Fajar mengatakan bahwa sebelumnya surat itu bersifat fleksibel dan adanya poin itu berdasarkan pantauan situasi di lapangan.

“Karena pas kita lakukan pemeriksaan di jalan, didapati satu kendaraan roda dua yang dinaiki tiga orang,” imbuhnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa