Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Geger Surat Larangan Pemotor Berboncengan di Semarang, Faktanya Tidak Begitu

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 30 April 2020 | 10:30 WIB
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sudah mencabut surat SOP phsyical distancing yang viral di media sosial
Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sudah mencabut surat SOP phsyical distancing yang viral di media sosial

Baca Juga: Emak-emak Ngaku Dibegal, Buat Laporan Palsu ke Polisi, Berniat Gelapkan Uang PKK

Pada akhirnya ia menunjukkan SOP yang baru terkait pencegahan virus corona, terutama pada poin social atau physical distancing.

Beberapa di antaranya yakni angkutan umum hanya boleh berpenumpang 50 persen dari kapasitas.

Kemudian, kendaraan pribadi atau mobil berkapasitas 5 orang hanya diisi oleh 3 orang, satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Untuk mobil berkapasitas 7 orang hanya diisi 4 orang, penumpang berada di tengah dan belakang.

Baca Juga: Pencuri Motor Gagal Terpergok Warga, Juru Parkir Dan Warga Tak Berkutik Ditodongkan Pistol

Sedangkan untuk sepeda motor, maksimal memboncengkan satu orang yang serumah atau alamat KTP sama.

Untuk angkutan roda dua dibatasi penggunaannya untuk angkutan barang.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Heboh Surat Larangan Naik Motor Berboncengan di Semarang, Kepala Satpol PP: Sudah Saya Cabut".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa