Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Bus Angkut 60 Orang Dilepas dari Denpasar, Alasannya Pulang Kampung Bukan Mudik

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 27 April 2020 | 18:36 WIB
Pemantauan pemudik di Jalan Pidada Denpasar
Dishub Denpasar
Pemantauan pemudik di Jalan Pidada Denpasar

Otomania.com - Larangan mudik menimbulkan polemik di masyarakat, apa lagi setelah resmi dilarang oleh pemerintah.

Filterisasi kendaraan untuk keluar-masuk beberapa wilayah pun kini sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan yang dibantu TNI dan Polri.

Provinsi Bali pun juga memberlakukan hal serupa demi mencegah penyebaran virus Corona (COvid-19).

Sebelumnya Satpol PP Kota Denpasar membubarkan dua bus warga yang akan mudik.

Namun baru saja Dinas Perhubungan Kota Denpasar menemukan dua bus yang membawa penumpang untuk pulang kampung, Senin (27/4/2020) siang.

Baca Juga: Enggak Ada Lawan, Ini Jajaran Matik Bekas di Harga Rp 6 Jutaan

Diketahui dua bus ini mengangkut 60 orang penumpang yang pulang ke Jawa.

Pemantauan ini dilakukan di kawasan terminal Ubung, tepatnya di Jl. Pidada, Kelurahan Ubung Kecamatan Denpasar Utara.

Dikarenakan penumpang tersebut beralasan melakukan pulang kampung, maka diijinkan meninggalkan Kota Denpasar.

Melansir Tribun-Bali.com, Kadishub Kota Denpasar, Ketut Saryawan mengatakan, sebelum melakukan perjalanan, semua identitas penumpang tersebut dicek yang dibantu dari unsur Kelurahan Ubung.

Baca Juga: Grebekan Judi Sabung Ayam Kok Sepi, Ternyata Udah Pada Cabut, 27 Unit Motor Ditinggal Begitu Saja

"Kami sampaikan kepada mereka terkait larangan untuk mudik, namun puluhan penumpang ini merupakan pekerja bangunan yang saat ini sudah tidak bekerja lagi dan mereka memilih untuk pulang kampung, sehingga kami berikan," katanya.

Selain pengecekan identitas, barang bawaan penumpang ini juga disemprot disinfektan.

Pihaknya juga melakukan operasi wajib masker dan memantau pergerakan pelanggaran angkutan yang mengangkut orang mudik serta melarang untuk mudik.

"Kami sudah melakukan pendataan dan pemanataun secara rinci terkait dua bus yang mengakut penumpang ini yang melakukan pulang kampung karena pekerjaan mereka di proyek bangunan dan sudah tidak bekerja. Karena sudah tidak bekerja itu maka kami ijinkan pulang kampung," katanya.

Baca Juga: Kocak! Biker Ninja 250 Jatuh Sendiri Gara-gara Kepleset Rem Mendadak, Sok-sokan Nyalahin Sopir Mobil

Pihaknya mengaku akan tetap melakukan pemantauan aktivitas keluar masuknya orang di Kota Denpasar.

"Keluar masuk orang ke Kota Denpasar akan tetap dipantau. Secara bersama-sama kita dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona," katanya.

Terminal Mengwi terpantau sepi

Situasi di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Senin (27/4/2020) terlihat sepi.

Tidak terlihat bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang biasanya parkir menunggu penumpang.

Di dalam terminal hanya ada sejumlah petugas Terminal Mengwi, sejumlah aparat kepolisian dan sejumlah sales perusahaan otobus

Baca Juga: Nekat Mudik ke Purbalingga, YT Malah Tergelatak di Pinggir Jalan Usai Turun dari Travel, Sopir Diamankan Polisi

Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengatakan, sejak diturunkannya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Terminal Mengwi sudah tak lagi menyediakan layanan keberangkatan bus AKAP.

"Sekarang sudah tidak ada bus yang masuk terminal. Bisa dilihat sekarang tidak ada satupun bus yang beroperasi di terminal," kata Cok Agung saat ditemui di Terminal Mengwi

Jikapun nantinya ada bus yang tetap ingin mengantar penumpang, Cok Agung menegaskan itu tidak tanggungjawab terminal mengwi.

Baca Juga: Viral Ibu dan Anak Positif Corona Berpelukan di Mobil Ambulans, Ini yang Sebetulnya Terjadi

"Karena sebelumnya kami sudah informasikan ke para PO agar tidak lagi menjual tiket, kalau masih membandel ya sudah tanggungjawab sendiri-sendiri," katanya

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)

Dalam Pasal 1 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian dilarang melaksanakan operasi selama masa mudik ini.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB, dan wilayah yang ditetapkan zona merah covid-19.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Dua Bus Angkut 60 Orang Penumpang ke Jawa Diizinkan Tinggalkan Denpasar Karena Alasan Pulang Kampung".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa