Otomania.com - Mulai Jumat (24/4/2020), Polda Metro Jaya mulai melakukan penyekatan ruas jalan.
Penyekatan yang dilakukan di kawasan Tol Tangerang-Merak lokasi tepatnya di Tol Bitung, Tangerang
Melansir dari TribunJakarta.com, hal itu dilakukan berkaitan dengan adanya larangan mudik bagi seluruh kalangan yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Hari Purnomo mengatakan hari pertama penyekatan ada 498 kendaraan yang terjaring akan melakukan mudik dari Tangerang.
Baca Juga: Tak Mau Kecolongan, Bus AKAP yang Angkut Penumpang Bisa Dicabut Izinnya!
Baik angkutan penumpang dan mobil pribadi yang diketahui hendak menuju Pulau Sumatera ataupun wilayah Banten.
Ratusan kendaraan tersebut pun disetop petugas kepolisian dan diminta untuk putar balik.
"Ratusan kendaraan itu terdiri dari 298 kendaraan pribadi dan 200 angkutan penumpang baik bus ataupun travel. Dimana, seluruh kendaraan kita arahkan putar balik ke daerah asal melalui pintu keluar Tol Bitung," kata Hari kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Kendati demikian, ada beberapa kendaraan yang diizinkan tetap melintas memasuki Tol Bitung.
Seperti kendaraan yang membawa alat kesehatan, kebutuhan pokok seperti sembako dan sayuran, ataupun bahan bakar.
Baca Juga: Ini Resiko Terbesar yang Harus Dihadapi Jika Mudik Tak Dilarang
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR