Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Mau Kecolongan, Bus AKAP yang Angkut Penumpang Bisa Dicabut Izinnya!

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi bus parkir di terminal
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi bus parkir di terminal

Otomania.com - Dishub Jakarta berencana akan mencabut izin bus AKAP yang nekat antar penumpang ke luar daerah untuk mudik.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi perusahaan otobus (PO) kepada Kementerian Perhubungan.

Rekomendasi ini dikeluarkan bila bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengabaikan surat peringatan petugas.

Yakni jika mereka terbukti mengangkut pemudik dari terminal bayangan ataupun jalur alternatif menuju kampung halaman selama pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, petugas dapat memakai dua payung hukum dalam menindak pelanggar selama Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Baca Juga: Warga Baik Nolongin Ambulans yang Terperosok, Ternyata Isinya Pasien Corona, Langsung Isolasi Mandiri Deh!

Di antaranya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kami menggunakan UU LLAJ bisa sampai pada pencabutan izin, tapi kan ada tahapannya. Kami dapat berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana,” kata Edy, Jumat (24/4/2020), dilansir dari Wartakotalive.com.

“Nanti kami laporkan bahwa PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan (tapi diacuhkan), jadi rekomendasi pencabutan izin,” tambah Edy.

Menurut Edi, petugas terus mengawasi bus AKAP yang kemungkinan beroperasi di Jakarta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa