Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Mau Kecolongan, Bus AKAP yang Angkut Penumpang Bisa Dicabut Izinnya!

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi bus parkir di terminal
TribunJateng.com/Permata Putra Sejati
Ilustrasi bus parkir di terminal

Baca Juga: 7 Unit Mobil Misterius Parkir Lebih dari Setahun di Bandara Soetta, Keluar dari Sana Harus Bayar Hingga Ratusan Juta

Adapun angkutan yang terdiri dari transportasi darat, laut, udara dan kereta api dilarang mengangkut penumpang ke kampung halaman mulai Jumat (24/4/2020) sampai Minggu (31/5/2020) untuk mencegah penularan Covid-19.

Edy berjanji tidak akan melakukan penghakiman secara sepihak bila ditemukan bus AKAP yang berhenti di pinggir jalan.

Petugas lebih dulu menyelidikinya apakah mereka berhenti karena sebelumnya diminta putar balik atau memang berniat mengangkut penumpang.

Sejauh ini, kata dia, petugas telah memantau berbagai wilayah di Jakarta seperti Grogol, Kalideres, Lebak Bulus dan sebagainya.

Baca Juga: Hal Ini Bikin Marc Marquez Yakin MotoGP 2020 Bakal Lebih Seru

Namun katanya, petugas belum menemukan adanya bus AKAP yang parkir di pinggir jalan ataupun mengangkut pemudik di jalan raya.

“Untuk lokasi-lokasi yang rawan menjadi terminal bayangan tentu kami awasi. Barusan saja, saya menyisir dan sejauh ini belum ditemukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menutup sementara layanan terminal untuk bus AKAP mulai Jumat (24/4/2020).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang pulang ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona (Covid-19) memakai angkutan bus AKAP.

Baca Juga: Anggota DPRD Sulses Ngamuk, Tak Terima Mobilnya Disemprot Disinfektan

Penutupan layanan bus ini mengacu pada dua payung hukum.

Di antaranya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik di Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Bus AKAP yang Nekat Angkut Pemudik Diusulkan untuk Dicabut Izinnya, Tak Ada Penghakiman di Jalan".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa