Tidak terlihat bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang biasanya parkir menunggu penumpang.
Di dalam terminal hanya ada sejumlah petugas Terminal Mengwi, sejumlah aparat kepolisian dan sejumlah sales perusahaan otobus
Kepala Terminal Mengwi, Cok Agung Suarmaya mengatakan, sejak diturunkannya peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Terminal Mengwi sudah tak lagi menyediakan layanan keberangkatan bus AKAP.
"Sekarang sudah tidak ada bus yang masuk terminal. Bisa dilihat sekarang tidak ada satupun bus yang beroperasi di terminal," kata Cok Agung saat ditemui di Terminal Mengwi
Jikapun nantinya ada bus yang tetap ingin mengantar penumpang, Cok Agung menegaskan itu tidak tanggungjawab terminal mengwi.
Baca Juga: Viral Ibu dan Anak Positif Corona Berpelukan di Mobil Ambulans, Ini yang Sebetulnya Terjadi
"Karena sebelumnya kami sudah informasikan ke para PO agar tidak lagi menjual tiket, kalau masih membandel ya sudah tanggungjawab sendiri-sendiri," katanya
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid 19)
Dalam Pasal 1 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa transportasi darat, udara, laut, dan perkeretaapian dilarang melaksanakan operasi selama masa mudik ini.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB, dan wilayah yang ditetapkan zona merah covid-19.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul "Dua Bus Angkut 60 Orang Penumpang ke Jawa Diizinkan Tinggalkan Denpasar Karena Alasan Pulang Kampung".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR