Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semarang Mulai Ketat, Hari Ini Terapkan PKM, Pemudik Jangan Coba-coba Masuk

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 27 April 2020 | 08:00 WIB
Dishub Kota Semarang menyiapkan check point atau pos pantau untuk filter kendaraan.
TribunJateng.com/istimewa
Dishub Kota Semarang menyiapkan check point atau pos pantau untuk filter kendaraan.

Otomania.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang sudah menyiapkan 14 check point di wilayah dalam kota maupun perbatasan.

Ditambah, ada dua check yang menjadi satu dengan Polrestabes di pintu tol.

Melansir TribunJateng.com, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto mengatakan, petugas Dishub tengah menyiapkan check point atau pos pantau baik di dalam kota maupun di wilayah perbatasan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengikuti Pemerintah Kota Semarang yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada Senin (27/4/2020).

Baca Juga: Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020

Program itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Ibukota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

Selain jalur darat tadi, akan disertakan juga empat check point di pintu kedatangan bandara, stasiun, dan pelabuhan.

"Di pintu kedatangan bandara, stasiun, pelabuhan itu otoritas setempat karena tidak beroperasi," kata Endro, Minggu (26/4/2020).

Dia menerangkan, check point ini akan menjadi filter kendaraan yang masuk Kota Semarang.

Baca Juga: Dijamin Mirip Orang Kaya Lama, Cuma Rp 90 Juta Sudah Bisa Dapat Honda Odyssey Bekas, Yang Facelift 2008 Paling Diminati

Petugas dishub akan memantau setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan berplat nomor luar kota.

"Namanya filterisasi arus. Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan.

Di luar plat nomor H akan kami hentikan," tuturnya, Minggu (26/4/2020).

Kendaraan dari luar kota, kata Endro, akan dilihat urgensinya untuk diperbolehkan masuk atau harus kembali.

Kendaraan dari luar kota yang boleh masuk adalah kendaraan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama Covid-19.

Baca Juga: Wajib Dipakai Saat PSBB, Ini Tiga Cara Pilih Sarung Tangan Berkendara Versi Tim Safety Riding Honda

Beberapa kendaraan yang diatur dalam Permenhub yang boleh masuk antara lain kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan alat kesehatan.

Lalu juga kendaraan pengangkut operasional pemerintahan dan dan perugas penanganan Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulan, serta mobil jenazah.

"Manakala arus terlalu padat akan ada rekayasa lagi.

Pos sendiri nanti akan dijaga secara terpadu, ada tim medis, TNI, Polri, Dishub," sebutnya.

Pada tahap awal, Endro menerangkan, petugas akan melakukan sosialisasi kepara para pengendara.

Baca Juga: Jika SIM Hilang, Mesti Bikin Baru dan Ikut Ujian Lagi atau Enggak Ya? Begini Penjelasan Dari Pak Polisi

Petugas akan mengingatkan pengendara yang tidak menggunakan masker.

Tahap awal ini, pihaknya masih menyediakan masker.

Namun, selanjutnya dia meminta kesadaran masyarakat untuk membawa masker dan selalu dipakai saat beraktivitas di luar

"Tahap awal sosialisasi.

Kebetulan masih ada stok masker, kami tempatkan di pos tapi jumlahnya terbatas.

Baca Juga: Maling Tak Tahu Balas Budi, Sudah Sering Minta Makan, Bukan Terima Kasih Malah Curi Motor Pemilik Warung Bakso

Manakala kurang, kami meminta masyarakat mandiri memakai masker," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam menambahkan, setiap pos pantau akan ada petugas medis dan alat kesehatan.

Petugas akan memeriksa kesehatan memeriksa suhu tubuh masyarakat di setiap pos pantau.

"Kami juga terus lakukan sosialisasi, mengingatkan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, tidak mudik, kalau tidak gawat darurat jangan keluar rumah," sebut Hakam

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Besok Mulai Diberlakukan Aturan PKM di Kota Semarang, Dishub Siapkan Check Point".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa