Petugas dishub akan memantau setiap kendaraan yang masuk terutama kendaraan berplat nomor luar kota.
"Namanya filterisasi arus. Terutama, kami akan melihat plat nomor kendaraan.
Di luar plat nomor H akan kami hentikan," tuturnya, Minggu (26/4/2020).
Kendaraan dari luar kota, kata Endro, akan dilihat urgensinya untuk diperbolehkan masuk atau harus kembali.
Kendaraan dari luar kota yang boleh masuk adalah kendaraan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama Covid-19.
Baca Juga: Wajib Dipakai Saat PSBB, Ini Tiga Cara Pilih Sarung Tangan Berkendara Versi Tim Safety Riding Honda
Beberapa kendaraan yang diatur dalam Permenhub yang boleh masuk antara lain kendaraan pengangkut logistik, obat-obatan dan alat kesehatan.
Lalu juga kendaraan pengangkut operasional pemerintahan dan dan perugas penanganan Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulan, serta mobil jenazah.
"Manakala arus terlalu padat akan ada rekayasa lagi.
Pos sendiri nanti akan dijaga secara terpadu, ada tim medis, TNI, Polri, Dishub," sebutnya.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR