Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kata Pakar: Bantuan Subsidi BBM Bagi Driver Ojol Sangat Berlebihan

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 15 April 2020 | 19:30 WIB
Ilustrasi SPBU
Tribun Medan/Fatah Baginda Gorby
Ilustrasi SPBU

"Jumlah sebanyak itu bagaimana? Kenapa hanya Ojol saja yang mendapat bantuan, seharusnya kalau mau adil, penyedia jasa angkutan lain juga harus diberikan keringanan juga dong," Ujar Djoko, Rabu (15/4/2020) seperti dilansir TribunJogja.com.

Ia menegaskan, profesi Ojol bukanlah satu-satunya jasa transportasi yang mengalami penurunan pendapatan di tengah Pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, ia meminta supaya pemerintah harus bisa adil dalam mengambil langkah.

"Apalagi berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, ojol ini kan bukan jenis transportasi umum. Sayogyanya pemerintah harus konsisten lah," tegas dia.

Baca Juga: Detik-detik Video Aksi Rampok Pecah Kaca Mobil, Beraksi di Tempat Ramai Sikat Laptop

Ketua Bidang Advokasi Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini juga meminta agar pembuatan kebijakan baru segera dilakukan.

Djoko melanjutkan, pemberian subsidi ini dapat menimbulkan kecemburuan bagi pengusaha transportasi misalnya penyedia jasa Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) atau Antar Kota Dalam Provinis (AKDP), serta angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Selain itu, ia juga turut menyoal kebijakan Kementerian Pertanian yang menggandeng perusahaan aplikator transportasi daring, dalam upaya perwujudan belanja via online.

"Boleh saja, hanya saja kan pemerintah juga harus melibatkan pengusaha transportasi lain juga. Supaya roda ekonomi mereka juga berputar," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Ganti Ban Motor Matik Tapi Enggak Tahu Harganya, Simak Artikel ini Aja Sob!

Sementara terkait imbauan pemerintah untuk tidak mudik, ia menganggap hal itu menjadi beban tambahan bagi perusahaan angkutan konvensional.

Dari UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah wajib menyediakan jasa angkutan umum.

Akan tetapi, perusahaan transportasi harus memiliki badan hukum jika ingin mendapat subsidi.

"Sesuai pasal 79 PP No. 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Mereka harus berbadan hukum, baik itu dari BUMN, BUMD atau Koperasi," ungkapnya.

Baca Juga: Braaak! Video Pengendara BeAT Melipir Santai, Bikin Biker CBR150R Nyaris Salto

Sementara untuk pemberian subsidi bagi angkutan penumpang umum, menurutnya, pemberian subsidi itu hanya berlaku bagi perusahaan transportasi dalam trayek tertentu.

Dengan skema pemberian subsidi mengacu pada selisih biaya pengoperasian pelayanan, yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum dengan pendapatan dalam satu trayek.

"Ada itu aturannya, harusnya bisa dimaksimalkan di saat-saat seperti ini. Pihak Pemda juga bisa memberikan stimulus," tutur Djoko.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Pakar Transportasi Sebut Bantuan Subsidi BBM bagi Ojek Online Dapat Menuai Kontroversi".


---------------------------------------

Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik: www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa