Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berikut Penjelasan Polisi, Tentang Beredarnya Surat Tilang Karena Pemotor Tidak Menggunakan Sarung Tangan

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 15 April 2020 | 18:30 WIB
Surat teguran pelanggaran PSBB
Istimewa
Surat teguran pelanggaran PSBB

Otomania.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19)

Bagi para pengendara pun diminta untuk mematuhi peraturan.

Seperti dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan tak berboncengan motor.

Apabila melanggar, pengendara akan diberikan teguran.

Baca Juga: Bekasi Mulai Terapkan PSBB, Tidak Ada Tilang Tapi Yang Ngeyel Bakal Kena Sanksi Ini!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelanggar PSBB akan diberikan surat teguran.

Yunus menilai bahwa surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti kami masih melakukan penilangan. Gak mungkin," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)

Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta.

Baca Juga: Setelah Mobil Dijual, Eh Tagihan Denda Tilang Elektronik Datang ke Rumah. Segera Lapor Samsat Biar Gak Kejadian!

"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan. Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.

Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.

Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.

PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.

Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali sepeda motor maupun mobil pribadi.

Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?

Sepeda motor hanya boleh digunakan 1 orang, sedangkan mobil hanya boleh digunakan maksimal 4 orang

"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.

 

-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa