Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Driver Ojol Boleh Senyum, Bank Mandiri dan BRI Longgarkan Cicilan, Ini Penjelasannya

Indra Aditya - Selasa, 31 Maret 2020 | 19:00 WIB
Ditagih Debt Collector, Driver Ojol Ini Langsung Tunjukkan Video Presiden Jokowi Saat Umumkan Kredit Ditangguhkan Setahun, Ini Hasilnya!
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ditagih Debt Collector, Driver Ojol Ini Langsung Tunjukkan Video Presiden Jokowi Saat Umumkan Kredit Ditangguhkan Setahun, Ini Hasilnya!

Otomania.com – Bukan cuma masalah kesehatan, dampak dari Covid-19 atau virus Corona merambah para driver ojek online atau ojol.

Soalnya para driver ojol semakin kesulitan mendapatkan orderan, terutama mengantar penumpang.

Membuat banyak driver ojol jadi kesulitan menutup poin, terutama buat yang sedang mencicil motor.

Untungnya, ada kabar baik yaitu ada kelonggaran kredit kendaraan bermotor, alias bebas tagihan dari leasing.

Kabar baik ini diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dari instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Ada dua bank yang memberikan kelonggaran penundaan cicilan, buat para driver ojek online, nelayan dan UMKM.

Baca Juga: Jeritan Driver Ojol Sejak Pandemi Corona, Nyari Satu Orderan Aja Setengah Mati!

Yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan BRI yang mengeluarkan kebijakan penundaan cicilan kredit untuk para debiturnya.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rully Setiawan mengatakan, teknis pelaksanaan penundaan itu mengacu pada peraturan OJK dengan profil nasabah masing-masing.

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung para pelaku perekonomian terkhusus nasabah kami yang memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra kami," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Rully menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan Bank Mandiri dikhususkan buat nasabah yang terdampak Covid-19.

Pertama, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar.

Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan atau penjadwalan ulang.

Baca Juga: Driver Ojol Susah Payah Tunjukkan Video Presiden Jokowi, Debt Collector: Belum Ada SK!

Lalu ada pengurangan suku bunga dan restrukturisasi, setelah dievaluasi terdampak virus Corona.

Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok, dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.

Yang paling ditunggu-tunggu adalah Bank Mandiri memberikan relaksasi kredit kendaraan bermotor, bagi pengemudi ojek online dan driver online.

Kelima, penetapan kolektibilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran.

Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Rully menambahkan, untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.

Baca Juga: Bukan Order Fiktif, Driver Ojol Apresiasi Buat Mbak yang Semalam

"Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.

Sama halnya dengan Bank Mandiri, BRI memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.

Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi.

Di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).

Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.

Baca Juga: Heboh, Driver Ojol Terlentang di Motor Dikira Terjangkit Corona, Warga Panik Hingga Satpol PP Bunyikan Sirene, Ternyata..

"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun."

"Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ucapnya.

Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil.

Antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing-masing debitur, dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.

"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," ujar Sunarso.

Hingga akhir Desember 2019, tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp 907,4 triliun atau setara dengan Rp 716,8 triliun.

 

Baca artikel serupa di (Gridmotor.id)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa