Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

7 Orang Kompak Jalan Pincang Didor Polisi, Ternyata Anggota 5 Sindikat Maling Motor, Ini Daerah Operasi Mereka

Parwata - Sabtu, 21 Maret 2020 | 12:00 WIB
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan komplotan curanmor di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020)
Warta Kota/Budi Sam Lay Malau
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers penangkapan komplotan curanmor di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2020)

Otomania.com - Sebanyak 11 orang pelaku curanmor berhasil dibekuk Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari ke-11 pelaku curanmor yang terdiri dari lima kelompok atau kasus berbeda.

Melansir dari Wartakotalive.com, Mereka dibekuk satu persatu dari kediamannya atau tempat mereka nongkrong yakni di wilayah Jakarta, Bekasi dan Depok, sejak awal hingga pertengahan Maret 2020.

Dari 11 pelaku yang ditangkap, tujuh pelaku diberi tindakan tegas dan terukur dengan ditembak di dibagian kaki.

Sebab mereka berupaya kabur saat akan ditangkap atau saat dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Maling Motor Nyaris ‘Lewat’ Dihakimi Massa, Bawa Pistol-pistolan, Polisi Jadi Penyelamat

Dari tangan mereka disita delapan sepeda motor matic hasil curian dan sejumlah kunci letter T berikut mata kuncinya.

Dari sebelas pelaku, satu orang di antaranya diketahui adalah penadah di salah satu kelompok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ke 11 pelaku dari 5 kelompol berbeda ini berinisial FA (21), AJ alias Egi (25), H alias Takur (55), FH alias Haris (23), AI alias Revan (23), FMB alias Aat (18), MFH alias Fikri (18), I (23), RA (35), A (23) dan J (25).

"Mereka ini dari 5 kelompok spesialis pencurian motor berbeda. Dari beberapa kelompok, masih ada yang buron atau menjadi DPO kami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/3/2020).

Menurut Yusri, lokasi tempat kejadian perkara dari kelima kelompo curanmor yang beraksi ini adalah di Cilincing, Jakarta Utara; Cikarang, Bekasi, Jawa Barat; Sawangan, Depok, Jawa Barat dan Tangerang Selatan, Banten.

Baca Juga: Maling Motor Bonus Belanjaan, STNK Juga Ngikut, Emak-emak Panik Mencari dan Lapor Polisi

"Kasus pertama, yakni FA pemain tunggal yang diamankan di Cilincing. Selama 2 bulan beraksi, ia mengaku sudah 6 kali mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T," kata Yusri.

Selanjutnya kasus kedua, ditangkap AJ dan penadahnya H di Cikarang, Bekasi. Dari kelompok ini, ada seorang yang buron yang berperan sebagai joki.

Pencurian yang mereka lakukan terjadi di pemukiman warga di Kampung Gombong, Bekasi, pada 13 Maret 2020.

Kasus ketiga atau kelompok ketiga kata Yusri dibekuk tersangka FH dan AI dari kediaman mereka di Sawangan, Depok. FH yang berperan sebagai pemetik dan AI sebagai Joki mengaku baru 3 kali beraksi mencuri motor dan semuanya dilakukan di Jakarta.

"Dari kelompok ini ada yang juga masih DPO kami yakni A yang berperan juga sebagai pemetik," kata Yusri.

Baca Juga: 27 Kali Curi Motor, Spesialis Maling Motor Matik Ini Akhirnya Menyerah, Kakinya Bolong Ditembus Timah Panas

Aksi terakhir kawanan ini terjadi 21 Januari 2020. Mereka mencuri.motor warga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

"Motor hasil curian akan mereka jual melalui media sosial dengan sistem COD. Nanti transaksinya di jalan atau di sekitar stasiun Kereta Api dimana mereka janjian," kata Yusri.

Biasanya kata Yusri, motor curian mereka jual seharga Rp 2 Kuta sampai Rp 3 Juta tergantug kondisi.

Lalu kasus atau kelompok keempat, ditangkap tersangka FMB yang berperan sebagai pemetik dan MFH sebagai joki. Saat melakukan aksi pencurian, mereka menggunakan kunci leter T dan selanjutnya motor dijual melalui facebook.

"Kelompok ini juga menjual motor hasil aksi mereka lewat medsos yakni Facebook," katanya.

Sedangan kasus atau kelompok kelima, ditangkap tersangka I, RA, A dan J, dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan curanmor. "Namun kami masih mendalami dan tak percaya begitu saja pengakuan pelaku," kata Yusri.

"Jadi sari 5 kelompok pelaku curanmor ini, ada 11 orang tersangka. 7 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan ditangkap serta saat dilakukan pengembangan," katanya.

Semua pelaku kata Yusri alan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah penjara hingga 7 tahun.

"Sementara satu orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara," tandas Yusri

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Bekuk Sindikat Maling Sepeda Motor, Tujuh Orang Jalan Pincang Usai Dihadiahi Timah Panas,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa