Sedangan kasus atau kelompok kelima, ditangkap tersangka I, RA, A dan J, dari wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Mereka mengaku sudah 3 kali melakukan curanmor. "Namun kami masih mendalami dan tak percaya begitu saja pengakuan pelaku," kata Yusri.
"Jadi sari 5 kelompok pelaku curanmor ini, ada 11 orang tersangka. 7 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan dan berupaya kabur saat akan ditangkap serta saat dilakukan pengembangan," katanya.
Semua pelaku kata Yusri alan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah penjara hingga 7 tahun.
"Sementara satu orang penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara," tandas Yusri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Bekuk Sindikat Maling Sepeda Motor, Tujuh Orang Jalan Pincang Usai Dihadiahi Timah Panas,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR