Otomania.com - Sebuah kasus pencurian berupa satu unit motor terjadi di Semarang.
Pelaku dari pencurian motor tersebut adalah dua orang, yang berusia anak-anak atau masih di bawah umur.
Melansir dari Tribunjeteng.com, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tugu.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah ETP (15) dan satu lagi YPA (11).
ETP merupakan pelajar kelas 3 SMP, sementara YPA statusnya masih kelas 5 SD.
Baca Juga: Maling Motor Nyaris ‘Lewat’ Dihakimi Massa, Bawa Pistol-pistolan, Polisi Jadi Penyelamat
Mereka merupakan warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
"Motif tersangka mencuri motor bukan untuk dijual."
"Motor itu digunakan ajang trek-trekan atau balap liar," ungkap Kapolsek Tugu Kompol I Ketut Raman ketika ditemui Tribunjateng, Senin (16/3/2020).
Motor itu milik Ali Sidqon (40) warga Mangkang.
Ali menyerahkan motor itu untuk anaknya yang berinisial DK (15) untuk transportasi sekolah.
Baca Juga: Maling Motor Bonus Belanjaan, STNK Juga Ngikut, Emak-emak Panik Mencari dan Lapor Polisi
"Motornya diparkirkan di samping SMP Hasanudin 5 Semarang Mangkang Wetan."
"Ketika pulang sekolah, DK kaget karena motor milik bapaknya hilang," tambah Ketut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
"DK lalu pulang melaporkan kejadian itu ke bapaknya, kemudian korban datang ke sekolah anaknya dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan."
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Akhirnya penyelidikan berbuah hasil pada hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 14.00.
Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka YPA (11) bersama saksi EHS (13) ketika sedang mengendarai motor hasil curian tersebut.
"Setelah menginterogasi dua anak itu, kami lalu melanjutkan menangkap seorang tersangka utama yaitu ETP (15) di rumahnya di Wonosari Ngaliyan Semarang," papar Ketut.
Sudah Dipreteli
Menurut Ketut motor yang dicuri berupa Yamaha Jupiter warna merah bernopol H 2089 AH.
Kondisi bodi motor sudah dipreteli oleh seorang tersangka, bodi motor berada di rumah satu tersangka.
Dia menyatakan proses hukum tetap berjalan, saat ini masih melengkapi berkas-berkas setelah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Namun sesuai prinsip diversi karena mereka masih anak-anak dan akan menempuh ujian di Sekolah sehingga kami tidak melakukan penahanan."
"Mereka tetap menjalankan aktifitas seperti biasa dengan pengawasan orang tua," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bocah SMP dan SD di Semarang Kerja Sama Curi Motor Teman Buat Balap Liar, Dipreteli di Rumah,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR