Otomania.com - Uki Aji Aryo (26) baru keluar dari penjara, setelah mendekam empat bulan lamanya.
Rupanya selama empat bulan di dalam penjara tidak membuatnya jera, Uki kembali melakukan kejahatan yaitu mencuri sebuah motor.
Uki mencuri motor di depan Warung Bu Entuti di Jalan Demak, Kecamaran Margadana, Kota Tegal.
Dalam aksinya uki tidaklah sendiran, ia bersama Irfan Fauzi (24) saat mencuri motor korbannya bernama Nursidik (17).
Motor tersebut terparkir dengan kunci masih menempel, pada Senin (5/8/2019) sekira pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Sedang Cukur Rambut Biar Ganteng, Seorang Pencuri Motor Kena Ciduk
"Pelaku bersama saudaranya lewat warung Bu Entuti, melihat motor dengan kunci tergantung. Sehingga timbul niat jahat untuk mengambil motornya," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, Senin (12/8/2019), dikutip dari Tribunjateng.com.
AKBP Rondhijah mengatakan, motor Suzuki Satria FU 150 SCD2 warna merah hitam itu kemudian didorong agak jauh dari lokasi warung Bu Entuti.
Setelah itu, keduanya pun menaikinya dan menitipkan motor curiannya di parkiran depan Terminal Kota Tegal.
Menurutnya, pelaku rencananya akan menjual motor hasil curian tersebut kepada temannya sewaktu di penjara.
"Saat melihat motor si korban, pelaku ingat temannya yang dulu di bui. Temannya pesan barangkali ada motor Rp 2,5 juta yang murah. Lalu timbulan niat jahat Uki," jelasnya lagi.
Baca Juga: PSK 3 Kali Curi Motor, Modusnya Pelanggan Disuruh Mandi Motor Digasak!
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR