Sementara, korban mendapati sepeda motornya hilang, langsung melaporkannya ke aparat kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak, dan ditemukan motor Suzuki Satria kurang dari 24 jam di parkiran depan terminal.
Sedangkan pelakunya Uki Aji Aryo ditangkap di rumahnya.
Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara.
"Pelaku sengaja meninggalkan motornya di terminal. Niatnya ditinggal sampai situasi aman," jelasnya.
Baca Juga: Diringkus, Dua Pelaku Pencuri Motor Kena Rekam CCTV Saat Beraksi
Pelaku Uki mengaku, perbuatannya spontan tanpa ada rencana sebelumnya.
Uki teringat temannya di penjara. Waktu bertemu di stadion memesan motor.
"Saya bilang ke teman. Ya sudah nanti saya kabari kalau ada," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keluar dari Penjara, Uki Kembali Curi Satria FU di Warung Bu Entuti Tegal, Mengaku Spontan,
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR