Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Ada Kapoknya, Baru Juga Keluar Penjara, Malah maling Motor

Parwata - Senin, 12 Agustus 2019 | 20:05 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menunjukan barang bukti satu unit Suzuki Satria FU 150 SCD2 warna merah hitam.
Tribun Jateng/ Fajar Bahrudin
Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menunjukan barang bukti satu unit Suzuki Satria FU 150 SCD2 warna merah hitam.

Otomania.com - Uki Aji Aryo (26) baru keluar dari penjara, setelah mendekam empat bulan lamanya.

Rupanya selama empat bulan di dalam penjara tidak membuatnya jera, Uki kembali melakukan kejahatan yaitu mencuri sebuah motor.

Uki mencuri motor di depan Warung Bu Entuti di Jalan Demak, Kecamaran Margadana, Kota Tegal.

Dalam aksinya uki tidaklah sendiran, ia bersama Irfan Fauzi (24) saat mencuri motor korbannya bernama Nursidik (17).

Motor tersebut terparkir dengan kunci masih menempel, pada Senin (5/8/2019) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Sedang Cukur Rambut Biar Ganteng, Seorang Pencuri Motor Kena Ciduk

"Pelaku bersama saudaranya lewat warung Bu Entuti, melihat motor dengan kunci tergantung. Sehingga timbul niat jahat untuk mengambil motornya," ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, Senin (12/8/2019), dikutip dari Tribunjateng.com.

AKBP Rondhijah mengatakan, motor Suzuki Satria FU 150 SCD2 warna merah hitam itu kemudian didorong agak jauh dari lokasi warung Bu Entuti.

Setelah itu, keduanya pun menaikinya dan menitipkan motor curiannya di parkiran depan Terminal Kota Tegal.

Menurutnya, pelaku rencananya akan menjual motor hasil curian tersebut kepada temannya sewaktu di penjara.

"Saat melihat motor si korban, pelaku ingat temannya yang dulu di bui. Temannya pesan barangkali ada motor Rp 2,5 juta yang murah. Lalu timbulan niat jahat Uki," jelasnya lagi.

Baca Juga: PSK 3 Kali Curi Motor, Modusnya Pelanggan Disuruh Mandi Motor Digasak!

Sementara, korban mendapati sepeda motornya hilang, langsung melaporkannya ke aparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, polisi pun langsung bergerak, dan ditemukan motor Suzuki Satria kurang dari 24 jam di parkiran depan terminal.

Sedangkan pelakunya Uki Aji Aryo ditangkap di rumahnya.

Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurang lebih lima tahun penjara.

"Pelaku sengaja meninggalkan motornya di terminal. Niatnya ditinggal sampai situasi aman," jelasnya.

Baca Juga: Diringkus, Dua Pelaku Pencuri Motor Kena Rekam CCTV Saat Beraksi

Pelaku Uki mengaku, perbuatannya spontan tanpa ada rencana sebelumnya.

Uki teringat temannya di penjara. Waktu bertemu di stadion memesan motor.

"Saya bilang ke teman. Ya sudah nanti saya kabari kalau ada," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Keluar dari Penjara, Uki Kembali Curi Satria FU di Warung Bu Entuti Tegal, Mengaku Spontan,

Editor : Parwata
Sumber : Tribunjateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa