Sudah Dipreteli
Menurut Ketut motor yang dicuri berupa Yamaha Jupiter warna merah bernopol H 2089 AH.
Kondisi bodi motor sudah dipreteli oleh seorang tersangka, bodi motor berada di rumah satu tersangka.
Dia menyatakan proses hukum tetap berjalan, saat ini masih melengkapi berkas-berkas setelah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Namun sesuai prinsip diversi karena mereka masih anak-anak dan akan menempuh ujian di Sekolah sehingga kami tidak melakukan penahanan."
"Mereka tetap menjalankan aktifitas seperti biasa dengan pengawasan orang tua," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bocah SMP dan SD di Semarang Kerja Sama Curi Motor Teman Buat Balap Liar, Dipreteli di Rumah,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR