Otomania.com - Sebuah kasus pencurian berupa satu unit motor terjadi di Semarang.
Pelaku dari pencurian motor tersebut adalah dua orang, yang berusia anak-anak atau masih di bawah umur.
Melansir dari Tribunjeteng.com, kedua pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tugu.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah ETP (15) dan satu lagi YPA (11).
ETP merupakan pelajar kelas 3 SMP, sementara YPA statusnya masih kelas 5 SD.
Baca Juga: Maling Motor Nyaris ‘Lewat’ Dihakimi Massa, Bawa Pistol-pistolan, Polisi Jadi Penyelamat
Mereka merupakan warga Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.
"Motif tersangka mencuri motor bukan untuk dijual."
"Motor itu digunakan ajang trek-trekan atau balap liar," ungkap Kapolsek Tugu Kompol I Ketut Raman ketika ditemui Tribunjateng, Senin (16/3/2020).
Motor itu milik Ali Sidqon (40) warga Mangkang.
Ali menyerahkan motor itu untuk anaknya yang berinisial DK (15) untuk transportasi sekolah.
Baca Juga: Maling Motor Bonus Belanjaan, STNK Juga Ngikut, Emak-emak Panik Mencari dan Lapor Polisi
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR