Otomania.com – Sungguh apes nasib M Amin Sugiono (20), berharap dapat jodoh malah dapat musibah motor dibawa kabur teman perempuan.
Amin baru satu Minggu terakhir kenal dengan perempuan tersebut.
Dimana diketahui kejadian ini terjadi di Jalan Veteran, Kecamatan IT I, Palembang, Rabu (12/2) sekira pukul 17.00.
"Waktu itu kami usai jalan-jalan dan haus jadi kami membeli minum di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ungkapnya, Kamis (13/2), kepada petugas pengaduan SPKT Polrestabes Palembang.
Setelah membeli minuman korban dan teman perempuannya yang diketahui bernama Riska Mayangsari (18) beristirahat sebentar di TKP sambil mengecas ponsel.
Baca Juga: Modus Perampokan Pakai Umpan Perempuan via Facebook, Korban Klepek-Klepek Motor Amblas Dibawa Kabur
"Kami duduk di TKP sambil minum dan mengecas ponsel, kemudian dia meminjam motor sebentar tapi tidak tahu kemana," katanya.
Namun terlapor tidak juga kembali ke TKP.
"Dia tidak pulang-pulang ke TKP jadi saya telepon, tapi nomornya tidak aktif, sehingga saya curiga dia ini membawa kabur motor Honda Scoopy saya yang bernopol BG 3358 ACT," ungkapnya.
Dirinya menuturkan mengenal terlapor melalui media sosial (medsos) Facebook.
"Kami baru satu Minggu kenal pak dan baru dua kali jalan, itupun saya tidak tahu tempat tinggal lantaran saya belum pernah diajaknya main ke kosannya," bebernya.
Baca Juga: Modal Facebook dan Aplikasi PicArt, Tiga Pria Tipu 100 Orang, Modus Jual Motor Beli Secara Online
Korban tidak percaya kalau perempuan yang dikenalnya melalui medsos Facebook bisa melakukan perbuatan seperti itu.
"Saya masih tidak menyangka dengan perbuatannya itu, sehingga saya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dia ke polisi supaya diproses secara hukum," katanya.
Sementara, Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait penggelapan sepeda motor yang dialami korban, dimana teman perempuannya telah melarikan motornya.
"Laporan sudah diterima oleh anggota piket kita selanjutnya laporan ini kita serahkan ke unit Reskrim guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara selama empat tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Amin Tertipu dan Motornya Dibawa Lari Teman Perempuan yang Dikenalnya Lewat Facebook,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR