Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Komplain Knalpot Brong, Polisi Beraksi, Mesin Potong Musnahkan 257 Unit

- Jumat, 14 Februari 2020 | 10:00 WIB
Satlantas Polresta Bandar Lampung memusnahkan 257 knalpot racing hasil razia di halaman mapolresta, Kamis (13/2/2020).
Tribun Lampung/Deni Saputra
Satlantas Polresta Bandar Lampung memusnahkan 257 knalpot racing hasil razia di halaman mapolresta, Kamis (13/2/2020).

Otomania.com - Ratusan knalpot racing baik itu knalpot motor maupun mobil dimusnahkan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Pemusnahan knalpot racing tersebut yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung dilakukan pada Kamis (13/2/2020).

Rinciannya adalah knalpot racing kendaraan roda dua sebanyak 253 unit.

Sementara knalpot racing empat sisanya adalah knalpot roda empat.

Baca Juga: Salut, Di Kota Ini Secara Sukarela Pemilik Motor Serahkan Knalpot Brong Untuk Dimusnahkan Oleh Polisi

Knalpot yang tidak sesuai standar pabrik dan SNI ini dihancurkan menggunakan mesin potong.

Melansir dari Tribunlampung.com, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan.

Razia knalpot racing bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu.

"Penggunaan knalpot racing itu menghasilkan suara bising kendaraan. Ini bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain," ujar Kapolres.

Baca Juga: Penjual dan Produsen Knalpot Brong Dapat Surat Dari Polisi, Isinya Seperti Ini

Kapolres menambahkan, bisingnya suara kendaraan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, pihaknya menggelar razia dari 10-12 Februari 2020.

Penindakan dengan tilang dan penahanan kendaraan bermotor pun dilakukan.

Terutama bagi kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak dapat menunjukkan surat resmi.

"Kendaraan yang diamankan dapat dikeluarkan jika knalpot racing sudah diganti dengan knalpot aslinya (standar)," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Musnahkan 257 Knalpot Racing Hasil Razia,

Editor : Indra Aditya
Sumber : tribunlampung.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa