Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sebaiknya kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB tetap berada di tangan Polri.
“Berkaitan dengan SIM, STNK, dan BPKB menurut saya polri sudah melakukannya dengan sangat baik,” katanya.
Hal itu menurut Budi, karena Kemenhub tidak memiliki lembaga hingga ke daerah-daerah.
“Kalau kami yang menerbitkan pasti ada kendala. Sebab kemenhub itu tidak ada lembaga di daerah-daerah,” katanya.
Menurut Budi, secara hierarkis di daerah, kepolisian lebih terstruktur dengan baik dibandingkan dengan kementeriannya.
“Perhubungan itu kan hanya dinas. Dinas itu kan di bawah gubernur, sedangkan polisi kan punya Kapolda, bahkan Kapolres. Jadi secara hierarkis, polisi lebih memungkinkan mengelola itu dibandingkan kami, dan sekarang sudah berjalan baik,” katanya.
Baca Juga: Sudah Paham Soal Penghapusan Data Identitas STNK yang Mati 2 Tahun? Simak Nih
Budi mengaku, pihaknya lebih baik berbagi pekerjaan dengan Polri dibandingkan harus mengambil tugas dan tanggung jawab Korps Baju Coklat tersebut.
“Paling kami ingin diberikan kewenangan di 2 tempat saja, yakni di jembatan timbang dan terminal bus. Artinya di kedua tempat tersebut kewenangan kami sama dengan pihak kepolisian,” katanya.
Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.
“Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.
Ia mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam layanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR