Otomania.com - Untuk membeli mobil bekas hendaknya lebih berhati -hati agar tidak menyesal kemudian.
Pastikan mobil bekas yang sedang tawar bukanlah mobil bermasalah dan jelas Dokumen suratnya.
Jangan sampai niat membeli mobil pribadi justru berubah menjadi dongkol dalam hati.
Melansir dari TribunJatim.com, seperti cerita seorang bapak asal Surabaya ini.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Pemalsuan STNK dan SIM, Oknum PNS Bapenda Ditangkap Polisi
Sugiyanto (48), apes membeli sebuah mobil hasil curian dengan harga tinggi.
Namun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil yang dibeli adalah palsu.
Perasaan pria kelahiran Probolinggo ini berkecamuk, di satu sisi merasa geram dengan nasibnya.
Toyota Avanza tahun 2017 bernopol L-1601-TS yang dibelinya seharga Rp 143 Juta, tenyata hasil curian dari sindikat ranmor di Jatim.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR