Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wacana Layanan SIM dan STNK Dipindah ke Kemenhub, Dinilai Belum Ada Urgensi, Tetap di Tangan Polri

Parwata - Kamis, 6 Februari 2020 | 18:20 WIB
Ilustrasi. Pelajar ujian praktek SIM di Satpas SIM Daan Mogot.
Andika Panduwinata
Ilustrasi. Pelajar ujian praktek SIM di Satpas SIM Daan Mogot.

"Selain bukti kompetensi, SIM juga terkait dengan proses hukum," kata dia.

Pengungkapan kasus menurut Edison lebih mudah apabila pelakunya melibatkan seorang yang telah memiliki SIM.

"Sama halnya dengan penerbitan BPKB yang merupakan identitas kendaraan yang dicatat dalam buku registrasi Polri. Selain tanda kepemilikan yang sah, juga menjadi penting dalam proses penegakan hukum," ujar Edison.

"Bom Bali yang sangat dahsyat itu terungkap hanya karena nomor rangka kendaraan yang sudah diregistrasi oleh Polri. Tidak ada yang tahu apabila Polri tidak memiliki nomor rangka dan mesin kendaraan yang tentu juga tertera identitas pemiliknya," katanya.

Karenanya, ia mempertanyakan, apakah DPR RI sudah memahami maksud dan tujuan yang jauh lebih penting seperti yang diamanatkan UU no22 tahun 2009.

"Sedangkan STNK, bukanlah sepenuhnya kewenangan Polri. Polri hanya memastikan identitas kendaraan dan pemiliknya sesuai dengan yang tercatat di buku register. Sehingga hak kepemilikan menjadi sah," kata dia.

Baca Juga: STNK dan Nomor Kendaraan Yang Terhapus Bisa Hidup Lagi, Tapi Maaf, Ribetnya Minta Ampun

Bahkan kata dia sudah banyak kasus yang diungkap Polri berdasarkan identitas kendaraan yang tertera dalam buku registrasi.

"Sementara berapa jumlahnya dan bagaimana serta disimpan dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , sepenuhnya adalah kewenangan Pemprov," katanya.

Ia kemudian mempertanyakan apakah komisi V DPR RI sudah melakukan penelitian sehingga memiliki gambaran kesulitan apa yang muncul untuk memenuhi pendapatan daerah dari sektor PKB, apabila Polri tidak ikut dalam proses penerbitan dan perpanjangan masa berlaku STNK.

Karenanya kata Edison, ITW mendesak agar Komisi V DPR RI mengurungkan niat dan menolak apabila ada permintaan untuk revisi itu.

"Sebab tidak sebanding dengan manfaat untuk mewujudkan Kamtibmas yang merupakan kepentingan bangsa dan negara," kata Edison.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa