Total motor yang disita karena menyalahi spesifikasi teknik di kantor Satlantas ini ada sekitar 55.
Setelah mendapat izin dari petugas, mereka lekas bekerja menangani motor masing-masing.
Ada yang mengganti roda, ada yang mengganti knalpot, bahkan ada yang memasang bagian-bagian yang selama ini dipreteli.
Spion yang selama ini dicopot juga wajib dipasang kembali.
“Kalau tidak kembali ke bentuk standarnya, sepeda motor tidak boleh diambil dan tetap kami amankan di sini,” tegas Aris.
Baca Juga: Pemotor Pakai Knalpot Brong di Kudus, Konvoi Malam Tahun 2020 Bakal Ditertibkan
Selain itu para pemilik motor ini juga wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
Setelah motor kembali ke bentuk aslinya, polisi menyita onderdil yang tidak sesuai spefisikasi teknik.
Jangan sampai knalpot brong maupun ban cacing kembali dipasang, selepas pulang dari kantor Santlantas.
“Caranya kami minta pemilik sepeda motor merusak sendiri onderdil yang tidak standar dan berbahaya itu. Dengan begitu barangnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Aris.
Seorang pelanggar asal Kediri, sebut saja Joko, mengaku ditilang di wilayah Tulungagung karena menggunakan ban cacing sekaligus knalpot brong.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR