Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lima Hari Uji Coba, Catat Nih Tanggal Diberlakukan Tilang Elektronik di Surabaya

Parwata - Selasa, 7 Januari 2020 | 15:30 WIB
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE
SURYA.co.id/Sugiharto
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE

Otomania.com - Selasa pekan depan (14/1/2020), Polda Jatim akan melaunching penerapan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE).

Nantinya para pelanggar lalu lintas saat melintas di beberapa kawasan jalan Kota Surabaya, akan diberikan sanksi tilang elektronik.

Berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran dan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor plat polisi kendaraan.

Melansir dari Surya.co.id, Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan.

Sedikitnya 757 kamera closed circuit television (CCTV) telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Kota Surabaya.

Baca Juga: Tenang, Tertangkap Kamera Tilang Elektronik di Kota Lain, Ini Prosedurnya

Tapi dari ratusan kamera itu, hanya ada 25 kamera yang terdiri dari 20 kamera CCTV dan lima kamera pendeteksi kecepatan yang telah terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim.

"Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah karena akan tersambung terus," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Namun sebelum dilaunching, E-TLE bakal diujicobakan selama lima hari ke depan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.

"Target 100 pelanggar sehari. Tapi kan ini uji coba kami akan beri cap uji coba di suratnya nanti," jelasnya.

Mengingat, penerapan E-TLE ini diberlakukan di Surabaya, ungkap Budi, selama kurun waktu dua bulan ke depan petugas akan memprioritaskan pada kendaraan berplat kode L untuk Surabaya dan plat kode W untuk Sidoarjo.

"Nanti bulan ketiga, seluruh plat Jatim tercover untuk dilakukan penindakan," tuturnya.

Budi Indra menerangkan, para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.

1. Menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL).

2. Pelanggaran marka jalan.

3. Pelanggaran batas kecepatan.

4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

5. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Terbukti Efektif, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Pulau Jawa

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.

"Itu maksimal. Bisa lebih cepat lho," tukasnya.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

"Lakukan pembayaran denda sesuai kode BRIVA tanpa harus datang sidang bisa bayar," katanya.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.

Baca Juga: Ada CCTV Tilang Elektronik, Kendaraan Mobil Gak Bisa Lolos, Polisi Siap Tindak

Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

"Pada saat bayar pajak (bakal ketahuan STNK akan diblokir). Tetap nanti terdata di samsat. Dendanya tetap," terang Budi.

Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Kami sudah lebih sempurnakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalulintas, patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pekan Depan Dilaunching Tilang Elektronik di Surabaya, Uji Coba Mulai Rabu Besok,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa