Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lima Hari Uji Coba, Catat Nih Tanggal Diberlakukan Tilang Elektronik di Surabaya

Parwata - Selasa, 7 Januari 2020 | 15:30 WIB
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE
SURYA.co.id/Sugiharto
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE

"Nanti bulan ketiga, seluruh plat Jatim tercover untuk dilakukan penindakan," tuturnya.

Budi Indra menerangkan, para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.

Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.

1. Menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL).

2. Pelanggaran marka jalan.

3. Pelanggaran batas kecepatan.

4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

5. Menggunakan ponsel saat berkendara.

Baca Juga: Terbukti Efektif, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Pulau Jawa

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.

"Itu maksimal. Bisa lebih cepat lho," tukasnya.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa