"Nanti bulan ketiga, seluruh plat Jatim tercover untuk dilakukan penindakan," tuturnya.
Budi Indra menerangkan, para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.
1. Menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL).
2. Pelanggaran marka jalan.
3. Pelanggaran batas kecepatan.
4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. Menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Terbukti Efektif, Tilang Elektronik Akan Diberlakukan di Pulau Jawa
Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.
"Itu maksimal. Bisa lebih cepat lho," tukasnya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR