Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.
Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.
Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran, kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.
"Lakukan pembayaran denda sesuai kode BRIVA tanpa harus datang sidang bisa bayar," katanya.
Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.
Baca Juga: Ada CCTV Tilang Elektronik, Kendaraan Mobil Gak Bisa Lolos, Polisi Siap Tindak
Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.
"Pada saat bayar pajak (bakal ketahuan STNK akan diblokir). Tetap nanti terdata di samsat. Dendanya tetap," terang Budi.
Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
"Kami sudah lebih sempurnakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalulintas, patuhi aturan yang ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pekan Depan Dilaunching Tilang Elektronik di Surabaya, Uji Coba Mulai Rabu Besok,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR