Otomania.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik mulai memperlihatkan efeknya.
Ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat diblokir pihak kepolisian.
Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar denda tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Baca Juga: Penasaran Posisi Kamera Tilang Elektronik, Pakai Aplikasi Ini Aja
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR