Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cuek Enggak Bayar Denda Tilang Elektronik, Ribuan STNK Diblokir

Indra Aditya - Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:50 WIB
Ilustrasi STNK
Jogja.tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Otomania.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik mulai memperlihatkan efeknya.

Ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat diblokir pihak kepolisian.

Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar denda tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.

Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

Ia mengimbau, para pelanggar segera membayarkan denda jika ingin memperpanjang STNK.

"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.

Baca Juga: Penasaran Posisi Kamera Tilang Elektronik, Pakai Aplikasi Ini Aja

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa