Otomania.com - Seperti diketahui mulai 1 Juli 2019 diberlakukan tilang elektronik di beberapa ruas jalan seperti di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gajah Mada.
Bahkan baru seminggu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini diberlakukan, sudah ada ratusan pelanggar lalu lintas yang terciduk.
Dengan adanya tilang elektronik ini juga disinyalir bisa mengurangi praktik menyuap polisi dengan sejumlah uang saat terkena tilang.
Belasan kamera ETLE yang sudah terpasang akan mengintai sejumlah pelanggaran lalu lintas di ibu kota.
Penasaran kan apa saja jenis kamera tilang itu?
Baca Juga: Kaget Mendapatkan Tilang Elektronik, Rupanya Ini Yang Terjadi
Melansir Otofemale.id dari laman ntmcpolri.info, ada tiga jenis kamera tilang eketronik yang dipasang di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Jenis kamera yang pertama adalah ANPR (Automatic Number Plate Recognition).
Jenis kamera tilang elektronik yang satu ini memiliki kemampuan mendeteksi jenis pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
Kamera selanjutnya adalah Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi tiga jenis pelanggaran sekaligus lo, yaitu pelanggaran aturan ganjil genap, tidak menggunakan seat belt, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR