Otomania.com - Nasib apes menimpa seorang driver ojek online (ojol).
Dikutip dari akun Facebook Dery Daruez, seorang driver ojol terpantau nyemplung ke proyek galian kabel.
Dalam captionnya menyatakan bahwa driver ojol tersebut bermain HP saat berkendara.
Sehingga konsentrasi driver ojol tersebut pecah, dan tak tahu kalau di depannya ada proyek galian kabel.
Baca Juga: Miris! Curhatan Driver Ojol Dikatain Gembel Oleh Penumpang, Gara-gara Pakai Motor Butut
Honda BeAT terbaring di dasar proyek galian kabel.
Sedangkan driver ojol terpantau berusaha untuk keluar dari proyek galian kabel tersebut.
Kejadian seperti ini memang tidak terjadi untuk pertama kalinya sob.
Sudah banyak kasus yang terjadi akibat bermain HP saat berkendara.
Baca Juga: Oknum Driver Ojol Nakal, Setahun Lebih Lakukan Order Fiktif, Sehari 120 Transaksi
Memang sudah terbukti main HP saat berkendara merupakan hal yang sangat berbahaya untuk dilakukan.
Hal ini karena otak pengendara dipaksa berpikir hal penting lainnya saat berkendara sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Padahal dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 sudah diatur lho.
Isi dari UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Nah, daripada membahayakan keselamatan dan bisa kena pasal, lebih baik tepikan kendaraan terlebih dulu ya sob ketika hendak menggunakan HP.
Ini berlaku untuk semuanya ya, bukan cuma driver ojol saja.
Ingat-ingat keluarga menunggu di rumah yak!
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Facebook.com/Dery Daruez |
KOMENTAR