Otomania.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim amankan enam orang ojek online (Ojol) karena manipulasi orderan makanan menggunakan akun aplikasi fiktif, jumat (25/10/2019).
Semua pelaku berasal dari Kota Malang, mereka berinisial MZ (30) warga Sukun, FG (29) warga Blimbing, JA (23) warga Sukun, AA (37) warga Blimbing, TS (35) warga Sukun dan AR (32) warga Kedung Kandang.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, keenamnya melakukan transaksi fiktif itu selama 1.2 tahun.
Dalam Sehari Lakukan Order Fiktif 120 Transaksi, 6 Driver Ojol Diringkus Polisi
Selama kurun waktu itu, dalam sehari ada sekitar 120 transaksi fiktif yang dilakukan para pelaku.
Saat menjalankan praktiknya, para pelaku menggunakan tiga akun restoran penjual makanan online fiktif.
Baca Juga: Inspiratif! Kuliah S2 Sambil Ngojol, Tamam Lulus Cum Laude dan Kini Kejar Doktoral
Ketiga akun itu bernama; Warung Cendol Dawet, Makaroni Su'eb dan Terminal Gorengan.
"Jumlah akun, ada 3 akun, lalu 40 akun yang telah beredar," kata Arman di Mapolda Jatim, jumat (25/10/2019).
Arman mengungkapkan, modus pelaku merekayasa orderan fiktir, mereka melakukan pemesanan makanan menggunakan aplikasi ke tiga akun resto makanan fiktif.
"Jadi kalau memesan makan itu tidak ada makanannya dan itu dilakukan mereka sendiri, muter terus gitu," jelasnya.
Berdasarkan catatannya, masing-masing pelaku menggunakan sebuah ponsel yang terinstal enam akun.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku ternyata pada poin sebagai driver, nanti ditukar uang, padahal cuma manipulasi," terangnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR