Memang sudah terbukti main HP saat berkendara merupakan hal yang sangat berbahaya untuk dilakukan.
Hal ini karena otak pengendara dipaksa berpikir hal penting lainnya saat berkendara sehingga konsentrasi menjadi terpecah.
Padahal dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283 sudah diatur lho.
Isi dari UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Nah, daripada membahayakan keselamatan dan bisa kena pasal, lebih baik tepikan kendaraan terlebih dulu ya sob ketika hendak menggunakan HP.
Ini berlaku untuk semuanya ya, bukan cuma driver ojol saja.
Ingat-ingat keluarga menunggu di rumah yak!
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Facebook.com/Dery Daruez |
KOMENTAR