Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Butuh Pemantul Cahaya Untuk Mobil Angkutan, Ada Nih Produk Dari 3M

Parwata - Rabu, 6 November 2019 | 16:05 WIB
3M Diamond Grade Conspicuity
Adam Samudra
3M Diamond Grade Conspicuity

Otomania.com - Sebuah produk yang fungsinya sebagai pemantul sinar cahaya dihadirkan oleh 3M.

Produk yang dihadirkan oleh 3M tersebut untuk kendaraan angkutan barang yang diwajibkan oleh Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat.

Ialah 3M Diamond Grade Conspicuity yang yang memiliki gulungan selebar 2 inci × 50 M.

3M Diamond Grade Conspicuity dibanderol senilai Rp 1,1 juta untuk satu rolnya.

Baca Juga: Wow, Kaca Film 3M Berikan Garansi 5 Tahun, Apa Saja Keuntungannya?

Tersedia warna putih, kuning, merah yang dimana terdapat edge-seal pada bagian pinggir yang dimana memiliki ketahanan hingga 5 tahun.

Praktik tertib lalu lintas sendiri merupakan suatu hal yang memerlukan komitmen, bagi setiap pengguna jalan raya.

Oleh karenanya dibutuhkan perhatian akan keselamatan diri terutama kesiapan selama di perjalanan agar tetap aman, nyaman serta selamat sampai tujuan.

Disampaikan oleh Audist Subekti, Business Director Infrastructure, Constuction, Energy & Government Market 3M Indonesia di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: 3M Indonesia Sepakat Gandeng MAKKO Group Jadi Distributor Resmi

3M perkenalkan 3M Diamond Grade di Jeixpo Kemayoran, Jakarta Pusat
Adam Samudra
3M perkenalkan 3M Diamond Grade di Jeixpo Kemayoran, Jakarta Pusat

"Inilah yang menjadi alasan utama kami di 3M untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia sehingga dapat memastikan para pengguna jalan aman saat berkendara," ucap Audist Subekti, dikutip dari GridOto.com. 

Alat tersebut dijamin memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat dan diklaim melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaaran angkutan barang.

Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan.

Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.

Untuk diketahui, mulai pada 1 Mei 2019 bagi kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi, wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa