"Inilah yang menjadi alasan utama kami di 3M untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia sehingga dapat memastikan para pengguna jalan aman saat berkendara," ucap Audist Subekti, dikutip dari GridOto.com.
Alat tersebut dijamin memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat dan diklaim melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaaran angkutan barang.
Penggunaan stiker reflektor ini dapat dipasang pada bagian belakang dan samping kendaraan.
Pada bagian belakang menggunakan stiker warna merah, sedangkan pada bagian samping menggunakan warna kuning untuk kedaraan bermotor dan warna putih untuk kereta gandengan dan kereta tempelan.
Untuk diketahui, mulai pada 1 Mei 2019 bagi kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi, wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR