Otomania.com - Sudah bukan rahasia lagi, Samsat Online Nasional (Samolnas) telah berlaku di beberapa daerah.
Sebagai layanan jaringan elektronik pengesahan STNK atau pajak tahunan.
Samolnas juga bisa untuk pembayaran secara online pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Semua itu dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi layanan mobile ataupun website Samolnas," ujar Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi.
Baca Juga: Honda Zoomer Sudah Terpantau di Laman Samsat DKI Jakarta, Ini Kata AHM
Aplikasi ini diharapkan mampu membantu masyarakat supaya lebih mudah dalam pembayaran pajak kendaraan.
Buat yang belum tahu dan belum pernah membuka aplikasi Samolnas, seperti ini bentuk interface-nya.
Berikut detail menu yang terdapat di aplikasi Samolnas:
1. Pendaftaran
Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ, dan mendapatkan kode bayar.
2. Info Proses
Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan.
3. Info Pajak
Nah, menu yang satu ini berguna untuk mendapatkan informasi besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan.
4. E-TBPKB
Menu ini akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik atau virtual.
5. E-Pengesahan STNK
Untuk menu ini, akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.
6. Pindah Bukti
Menu ini digunakan untuk memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu handphone ke handphone yang lain.
Baca Juga: Aplikasi Samsat Online Nasional Sudah Bisa Diunduh, Apa Manfaatnya?
7. Pengaduan
Menu ini digunakan untuk menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samolnas, semacam kritik dan saran.
8. Panduan
Nah, menu yang terakhir ini tentu saja berisi panduan penggunaan aplikasi Samolnas.
Artikel ini sudah tayang di Otomotifnet.com dengan judul Aplikasi Samsat Online Nasional Ada Delapan Menu, Berikut Detail Fungsinya
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR