Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Mengurus Pelat Nomor Hilang Atau Rusak, 30 Menit Aja

Dok Grid - Senin, 27 Januari 2025 | 09:18 WIB
Cara mengurus pelat motor hilang atau rusak
Istimewa/ Home Variasi
Cara mengurus pelat motor hilang atau rusak

Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib terpasang di setiap kendaraan bermotor.

Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.

Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.

Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.

Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.

"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta.

"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.

Baca Juga: Baru Tahu, Pelat Nomor Kendaraan Model Gini Bisa Kena Tilang Sob

Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat
Antonio Beniah Hotbonar/GridOto.com
Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa