Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib terpasang di setiap kendaraan bermotor.
Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.
Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.
(BACA JUGA: Fantastis, Pelat Nomor Bertuliskan 'Malaysia 1' Laku Dilelang Rp 3,9 Miliar!)
Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.
Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.
"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.
(BACA JUGA: Pelaku Jambret Kaget, Motornya Ditabrak Keras Korban Di Lampu Merah)
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR