Otomania.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) wajib terpasang di setiap kendaraan bermotor.
Bagi Anda yang pelat nomor polisi kendaraannya rusak, kini dapat diganti baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Samsat membuka layanan penggantian Pelat nomor kendaraan tersebut.
Ini juga berlaku bagi pelat nomor kendaraannya hilang.
Perbaikan atau pun pergantian pelat nomor kendaraan ini dilakukan dengan syarat tertentu.
Untuk yang hilang dilampirkan STNK Asli dan laporan kehilangan.
"Bisa dengan melampirkan STNK dan cek fisik serta KTP," kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada GridOto.com di Jakarta.
"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.
Baca Juga: Baru Tahu, Pelat Nomor Kendaraan Model Gini Bisa Kena Tilang Sob
![Ilustrasi loket Pengambilan TNKB di kantor Samsat](https://imgx.gridoto.com/crop/0x0:1478x1108/700x0/photo/gridoto/2018/06/27/1736498589.jpg)
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR