Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Ada Pelat Nomor Hijau, Khusus Dipakai Mobil Motor Impor

Dok Grid - Senin, 30 September 2024 | 19:02 WIB
Pelat warna dasar hijau tulisan hitam, berlaku untuk tiga wilayah ini.
NTMC Polri
Pelat warna dasar hijau tulisan hitam, berlaku untuk tiga wilayah ini.

Otomania.com – Baru Tahu, Ada Pelat Nomor Hijau, Khusus Dipakai Mobil Motor Impor Tanpa Bayar Pajak Bea Masuk

Seperti kita tahu, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai direalisasikan. Tapi banyak yang belum tahu, jika Kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

"Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut. 

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Baca Juga: Viral Video Kendaraan yang Dibeli Cash atau Kredit Bisa Ketahuan dari Pelat Nomor, Begini Faktanya

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa