Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Putih Mulai Banyak di Jalan, Bagaimana Dengan Pelat Warna Hitam, Masih Berlaku?

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 10 September 2022 | 17:00 WIB
Pelat nomor putih mulai dikeluarkan Samsat Kabupaten Bekasi
Adam Samudra/GridOto.com
Pelat nomor putih mulai dikeluarkan Samsat Kabupaten Bekasi

Otomania.com - Pelat nomor putih mulai dikeluarkan Samsat Kabupaten Bekasi, bagaimana dengan yang warna hitam?

Pelat nomor dengan warna dasar putih sudah diberlakukan di beberapa daerah sebagai pengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lama dengan dasar hitam.

Penggunaan pelat nomor putih sudah ditetapkan oleh kepolisian yang berlaku secara bertahap di Indonesia.

Salah satu daerah yang sudah menerapkan pelat nomor putih yakni Kantor Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, di Jalan Industri, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Penerapan dilakukan, karena material pelat nomor hitam di daerah tersebut habis sehingga mulai digunakan pelat nomor kendaraan warna putih.

Menurut Herwanto, selaku petugas STNK Samsat Cikarang mengungkapkan bahwa penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi sudah berlaku menyeluruh untuk roda dua dan empat.

Untuk penerapannya sendiri telah dimulai sejak 1 September 2022 lalu.

"Betul terhitung tanggal 1 September kemarin," kata Herwanto, (9/9/2022).

Sebagai tambahan informasi, penggunaan pelat nomor putih ini tidak menyeluruh kepada setiap pengguna kendaraan.

Baca Juga: Bukan Tumpakan Orang Sembarangan, Apa Spesialnya Pelat Nomor Buntut RFS, RFP, dan RFD?

Penggantian pelat nomor putih ini dilakukan bertahap, mulai dari kendaraan baru, maupun mereka yang masa berlaku lima tahunan pelat habis atau mutasi.

"Jadi gak bisa pelat hitam langsung ganti ke putih, yang proses ganti STNK 5 Tahun atau BBN baru bisa," jelasnya.

Buat kendaraan yang menggunakan material lama, yakni warna dasar hitam tulisan putih, akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

Masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait dengan implementasi pelat kendaraan warna putih.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa