Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih di Wilayah Ini, Ngecat Sendiri Juga Boleh

Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 2 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi. Wilayah Ogan Komering Ilir sudah memberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih, pemilik yang mau ngecat sendiri diperbolehkan.
Facebook
Ilustrasi. Wilayah Ogan Komering Ilir sudah memberlakukan pelat nomor kendaraan warna dasar putih, pemilik yang mau ngecat sendiri diperbolehkan.

Otomania.com - Jangan Kaget Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih di Wilayah Ini, Ngecat Sendiri Juga Boleh.

Sempat heboh soal wacana pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor warna dasar hitam jadi putih.

Nah, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pemilik kendaraan sudah diperbolehkan menggunakan pelat warna putih.

Untuk masyarakat yang mau mengurus pergantian warna pelat nomor, bisa mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPTB wilayah OKI 1.

Dikatakan Kasatlantas Polres OKI, AKP Sadeli melalui Kanit Regident, Ipda Faisal Amir bagi pengendara motor yang ingin mengikuti trend sudah diperbolehkan mengganti pelat hitam dengan pelat putih.

ilustrasi pelat nomor putih yang mulai diterbitkan untuk kabupaten Ogan Komering Ilir.
TribunSumsel.com/Agung Dwipayana
ilustrasi pelat nomor putih yang mulai diterbitkan untuk kabupaten Ogan Komering Ilir.

Syaratnya, pemilik kendaraan datang ke Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan membayar biaya sebesar Rp 60.000.

"Terkhusus bagi kendaraan yang belum habis pajaknya, maka pelat lama atau pelat hitam masih berlaku. Nanti jika pajak 5 tahunannya habis baru bisa diganti plat putih," ungkapnya, dikutip dari Tribunsumsel.com, Minggu (31/7/2022).

Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan pengecatan secara mandiri dari pelat hitam berubah warna menjadi pelat putih diperbolehkan. Namun tidak disarankan.

"Ya boleh saja, tetapi kami tidak menyarankan bila ingin mengecat sendiri karena pelat hitam sendiri masih berlaku,".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa