Otomania.com - Jangan Kaget Kendaraan Sudah Pakai Pelat Putih di Wilayah Ini, Ngecat Sendiri Juga Boleh.
Sempat heboh soal wacana pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor warna dasar hitam jadi putih.
Nah, di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pemilik kendaraan sudah diperbolehkan menggunakan pelat warna putih.
Untuk masyarakat yang mau mengurus pergantian warna pelat nomor, bisa mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPTB wilayah OKI 1.
Dikatakan Kasatlantas Polres OKI, AKP Sadeli melalui Kanit Regident, Ipda Faisal Amir bagi pengendara motor yang ingin mengikuti trend sudah diperbolehkan mengganti pelat hitam dengan pelat putih.
Syaratnya, pemilik kendaraan datang ke Samsat dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli dan membayar biaya sebesar Rp 60.000.
"Terkhusus bagi kendaraan yang belum habis pajaknya, maka pelat lama atau pelat hitam masih berlaku. Nanti jika pajak 5 tahunannya habis baru bisa diganti plat putih," ungkapnya, dikutip dari Tribunsumsel.com, Minggu (31/7/2022).
Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan pengecatan secara mandiri dari pelat hitam berubah warna menjadi pelat putih diperbolehkan. Namun tidak disarankan.
"Ya boleh saja, tetapi kami tidak menyarankan bila ingin mengecat sendiri karena pelat hitam sendiri masih berlaku,".
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunSumsel.com |
KOMENTAR