Otomania.com - Enggak Semua Berubah, Dua Jenis Kendaraan Ini Pelat Nomornya Masih Tetap Sama
Seperti diketahui, akan dilakukan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraan mulai pertengan Juni 2022 ini.
Meski akan diterapkan pergantian warna dasar, namun ada dua jenis kendaraan yang tidak mengalami perubahan atau tetap sama seperti sebelumnya.
Dikutip Kompas.com dari NTMC Polri, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa warna pelat kendaraan angkutan pemerintahan dan angkutan umum tetap sama dengan yang sebelumnya.
"Sementara TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," ucap dia, Kamis (2/6/2022).
Perubahan warna dasar pelat menjadi putih dan warna tulisan pada pelat menjadi hitam, berlaku untuk kendaraan pribadi dan perusahaan.
"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," ucap dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menargetkan seluruh kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," ucap dia.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu Bisa Ketahuan dari Sini, Enggak Perlu Alat
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli pelat sendiri, kecuali yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Saat ini, material TNKB tersebut diklaim masih dalam proses produksi. Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan pelat tersebut.
Karena, yang diprioritaskan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku pajak lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Jenis Kendaraan Ini Warna Pelat Nomornya Tidak Berubah",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR