Pelat Nomor Kendaraan Asli atau Palsu Bisa Ketahuan dari Sini, Enggak Perlu Alat

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 2 Juni 2022 | 12:00 WIB

Beda pelat nomor aseli dan bajakan (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pelat nomor kendaraan asli atau palsu bisa ketahuan dari sini, enggak perlu alat.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau kerap disebut pelat nomor, berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi kendaraan.

Maka dari itu, para pemilik kendaraan bermotor wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh kepolisian.

Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada pelat nomor, memasang pelat nomor yang dibuat oleh pihak selain kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Lantas, bagaimana cara polisi untuk membedakan pelat nomor asli dan palsu? Berikut jawaban dari Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto.

"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kompol Anrianto, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Bakal Diberlakukan Pertengahan 2022, Polisi Buka Suara Soal Beli Bahan Pelat Nomor Putih Via Online

Sementara itu, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Rudi menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli.